Hot Topic Politik

Komisi II dan Pemerintah Atur Jadwal Pelantikan Kepala Daerah di Pilkada 2024

Channel9.id – Jakarta. Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyusun aturan terkait batas akhir penyelesaian sengketa Pilkada agar cepat diselesaikan. Sebab, jika sengketa Pilkada Serentak 2024 yang diproses di MK berlarut-larut, hal ini juga akan memperlambat pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan aturan mengenai Pilkada sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Namun, kata Gaus, di dalam UU tersebut tidak diatur jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih. Maka dari itu, pihaknya bersama Kemendagri tengah menyusun aturan terkait jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak..

“Yang diatur itu kan keserentakan, tentu kita berupaya keserentakan itu juga kita atur bagaimana pada rentang waktu terakhir pelantikan daripada Pilkada itu. Karena bisa saja ada ruang untuk berlarut-larut dengan pengajuan kasus Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Gaus saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

“Oleh karena itu, Komisi II bersama pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan tentang opsi kita agar pelaksanaan pelantikan itu seperti yang terjadi pada pelantikan anggota legislatif di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat,” sambungnya.

Politisi PAN ini mengatakan, nantinya, tidak semua pengajuan gugatan oleh calon kepala daerah yang kalah pada Pilkada dapat diterima oleh MK, tetapi akan ada aturan mainnya. Sehingga, proses pelantikan pun akan lebih cepat dilaksanakan.

“Jadi tidak setiap pengaduan yang diadukan oleh orang yang kalah dapat diterima dan diproses oleh Mahkamah Konstitusi, ada aturan main,” tutur Gaus.

Ia menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengatur jadwal pelantikan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jadwal pelantikan ini, lanjut Gaus, akan mempertimbangkan waktu pelantikan di tingkat pusat.

Selain itu, Gaus mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan agar proses pelantikan tidak berlarut-larut dan mencegah potensi sengketa pemilihan kepala daerah.

“Inilah yang kita bicarakan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Jadi beberapa hari yang lewat kami Komisi II termasuk itu yang kita bicarakan agar pelaksanaan Pilkada serentak juga diikuti oleh pelantikan yang seragam atau serentak, atau paling tidak ada rentang waktu paling lambat,” ungkap Gaus.

Lebih lanjut, Gaus mengatakan pengaturan terkait jadwal pelantikan kepala daerah ini nantinya akan diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, lanjut Gaus, merevisi UU Pilkada akan membutuhkan waktu dan prosesnya akan lebih lama.

“Tentu kalau mekanismenya kalau lewat prosedur revisi undang-undang tentu akan lama memakan waktu yang lama. Yang lebih cepat itu tentu lewat Perppu. Sebelum dikeluarkan Perppu tentu kita berharap ada masukan-masukan dari DPR terutama Komisi II, apa-apa saja substansi yang akan dimasukkan terhadap Perppu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada),” pungkasnya.

Baca juga: Aturan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Jelas, Keserempakan Pilkada Dipertanyakan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =