Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, Komisi II DPR akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pada awal Masa Sidang IV DPR RI yang akan dimulai 15 Juni 2020.
“Rencana nanti (dibahas) setelah segera masuk masa sidang berikutnya,” kata Doli, Rabu (13/5).
Doli menyatakan Surat Presiden terkait Perppu 2/2020 tentang Penundaan Pilkada itu akan terlebih dahulu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Setelah itu, menurut politisi Partai Golkar itu, Komisi II DPR akan mendapatkan penugasan untuk membahas perppu tersebut di internal Komisi II DPR.
“Dibacakan dahulu di Rapat Paripurna DPR, nanti dibahas di masa sidang mendatang,” ujar Doli.
Ia menilai isi Perppu Pilkada tersebut sudah memadai khususnya terkait penundaan tahapan dan pengunduran hari pencoblosan Pilkada 2020.
(vru)