Nasional

Komisi II DPR Nilai Keputusan MK Tentang Eks Koruptor Tak Bisa Ditentang

Channel9.id-Jakarta. Komisi II DPR menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan eks koruptor bisa maju di pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara, tidak bisa ditentang. Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menilai hal itu setara undang-undang.

“Jadi dikasih jeda lima tahun dan tidak berulang-ulang masih dibolehkan, artinya itu menyangkut soal human rights (hak asasi manusia) dalam bidang politik, itulah putusan MK. Kan tidak mungkin ditentang, putusan MK itu setara dengan undang-undang,” kata Arif di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut Arif, putusan MK soal jeda lima tahun untuk eks koruptor itu memiliki pertimbangan yang jelas. Arif menilai waktu lima tahun itu tidak terlalu lama bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri kembali di pilkada.

“Nggak (terlalu lama). Saya kira pertimbangannya jelas itu. Kalau dia tidak berulang-ulang, tidak mengulangi kejahatannya, harus mengumumkan kepada publik, karena ada kasus juga, ada putusan jatuh bahwa dia terpidana tapi dia menyembunyikan kemudian dia mendaftar di KPU, KPU-nya juga tidak tahu, diloloskan, lha yang begitu bagaimana?” ujar Arif.

“Maka kewajiban partai untuk menelusuri setiap rekam jejak setiap calon dan putusan MK itu hukum positif, sejak dibacakan dinyatakan dia berlaku, ya harus diikuti. Kalau tidak, perbuatan melawan hukum,” lanjut dia.

Arif pula menyatakan putusan MK itu membolehkan partai politik mencalonkan eks koruptor dalam pilkada setelah lima tahun. Namun, politikus PDIP itu menegaskan partainya tak akan mencalonkan mantan koruptor.

“Kalau putusan MK begitu, kan boleh. Tetapi apakah partai-partai akan mengusulkan? Saya katakan, PDIP Perjuangan tidak akan mengusulkan,” ujarnya.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =