Politik

Komisi II DPR Terbuka Terhadap Usulan Modifikasi Pilkada 2020

Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menyatakan, pihaknya terbuka terhadap berbagai usulan dari masyarakat menyangkut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang rencananya dilaksanakan Desember mendatang, dan tahapannya dimulai sejak Juni.

Termasuk usulan dari Peneliti CSIS Arya Fernandez, bahwa pilkada serentak dilaksanakan per daerah di tengah belum jelasnya penyelesaian pandemi Covid-19. Pilkada hanya dilaksanakan di daerah yang berstatus ‘hijau’ alias bebas Covid-19.

Menurutnya, prinsip bagi Komisi II DPR adalah jangan sampai penyelenggaraan pilkada justru membuka atau makin memperbesar risiko penyebaran Covid-19.

“Prinsipnya pilkada dilaksanakan dengan syarat aman dari Covid-19. Jika tidak aman atau belum bisa menjalankan protokol aman secara ketat, maka pilkada tidak bisa dipaksakan,” kata Arwani Thomafi, Rabu (20/5).

Oleh karena itu, DPR akan mengajak Pemerintah dan Komisi Pemilihan umum (KPU) untuk berpikir realistis berbasis kondisi yanga da di lapangan. Menurutnya, evaluasi terhadap keadaan yang ada wajib dilaksanakan.

Misalnya, adalah fakta yang bisa disaksikan secara terbuka bagaimana kedisiplinan masyarakat Indonesia dalam mengikuti protokol pembatasan sosial berskala besar. Dan besar kemungkinan hal itu akan sejalan dengan tradisi pemilu di Indonesia yang kerap bersinggungan dengan kerumunan massa.

Politikus PPP itu menilai sulit untuk mengubah tradisi pemilu itu, seperti merubah kebiasaan berkerumun, ramai, dan riuh masa pemilihan. Baik itu di tahapan kampanya, pemungutan suara, serta tahapan kampanye lainnya.

“Artinya akan ada banyak kegiatan pemilu yang kontra dengan perjuangan melawan Covid-19. Pada titik itu kita harus realistis. Jangan sampai rakyat dikorbankan,” kata Arwani.

Karena itulah, lanjut Arwani, usulan dari peneliti CSIS itu bisa menjadi salah satu usulan dari masyarakat yang akan dipertimbangkan. Tentu saja, jika itu diterima dan disepakati, harus diwujudkan dalam peraturan resmi.

“Jadi usul bisa dilaksanakan, asal dilakukan dengan penyesuaian regulasi pemilu,” katanya. (VRU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  13  =  23