Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan, sejumlah RUU yang sempat ditunda bakal masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. RUU tersebut di antaranya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
“Kan begini, RKUHP, RUU Pemasyarakatan kemudian RUU MK dan RUU Jabatan Hakim kembali menjadi RUU usulan Komisi III yang akan masuk prolegnas jangka menengah lima tahunan maupun prolegnas prioritas 2020. Jadi yang 2020 itu mungkin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan,” kata Arsul di gedung MPR/ DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
“Lalu RUU MK, RUU Jabatan Hakim di tahun berikutnya atau begitu selesai kita masukkan dalam RUU prioritas,” sambung Wakil Ketua MPR.
Arsul menyatakan perihal mekanisme pembahasan akan kembali dirapatkan dalam Komisi III. Namun, kata Arsul, pada periode 2014-2019 ada kesepakatan pembahasan tidak akan dilakukan dari awal.
“Mungkin yang kita akan lihat termasuk kita bicarakan kembali hal hal yg terkait dengan redaksional, frasa, penjelasan. Tapi kalau politik hukumnya saya kira tidak. Politik hukum contohnya apa? Soal hukuman mati, bahwa itu tidak dihapus total, tapi digeser tempatnya dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang harus dijatuhkan oleh sidang alternatif itu udah nggak akan kita bahas lagi,” tutur Arsul.
“Soal pasal perzinahan, itu nggak akan kita bahas lagi politik hukumnya, bahwa itu akan ada di KUHP kita, iya. Soal aborsi, apakah aborsi secara prinsip itu dilarang itu nggak akan kita bahas lagi, yang paling kita bahas adalah penjelasan, mungkin diperluas untuk memastikan, meskipun sudah pasti di UU Kesehatan, bahwa yang dikhawatirkan atau yang dilontarkan oleh pihak yang bertanggungjawab bahwa perempuan yang diperkosa yang kemudian hamil menggugurkan kandungannya kemudian dipidana itu nggak betul, itu termasuk di pengecualian,” sambung dia.
Sebelumnya, beberapa RUU ditunda pengesahannya pada akhir jabatan DPR periode 2014-2019 karena adanya beberapa pasal kontroversi. UU tersebut di antaranya RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan.
(vru)