Hot Topic Hukum

Komisi III DPR Dorong Putusan Nikah Beda Agama Dipertimbangkan Lagi di MK

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengizinkan pernikahan sepasang kekasih agama Islam dan Kristen. Sahroni mendorong agar putusan itu dipertimbangkan kembali di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyesuaikan dengan budaya masyarakat Indonesia.

“Sangat perlu dipertimbangkan (di MK) dengan kultur kita Indonesia,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (30/6/2023), dilansir dari detikcom.

Jika dilihat dari kacamata hukum, kata Sahroni, putusan ini tentunya tidak bisa disatukan dengan dalil agama. Namun, berdasarkan Pancasila, Sahroni menilai dalil agama juga perlu diperhatikan.

“Hendaknya memang putusan mengenai hal ini tidak bisa dipidahkan dari dalil-dalil keagamaan. Karena Indonesia kan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Jadi dalil-dalil dari agama yang diakui harus sangat diperhatikan,” tuturnya.

Kendati demikian, ia mengaku tak bisa banyak berkomentar terkait agama. Ia pun meminta putusan ini dipertimbangkan kembali.

“Saya bukan ahli agama, namun setahu saya di agama Islam dan Nasrani, nikah agama tidak dibolehkan, nah hal ini kan jelas harus jadi pertimbangan,” kata Sahroni.

Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial JEA dan SW mengajukan permohonan penetapan pernikahan kepada PN Jakpus. Hal itu dilakukan agar bisa mendaftarkan pernikahan mereka ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat.

Pasalnya, keduanya masih ingin tetap mempertahankan kepercayaan masing-masing meski berada di dalam satu ikatan pernikahan. JEA (mempelai laki-laki) menganut agama Kristen, sementara SW (mempelai wanita) adalah umat Muslim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JEA dan SW mendaftarkan permohonan tanggal 5 April 2023.

Dalam permohonannya, mereka memohon agar pernikahannya dianggap sah secara hukum dan diberikan izin agar mereka dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Disdukcapil Jakpus.

Kemudian, pada Rabu (12/6/2023), hakim mengabulkan sebagian dari permohonan JEA dan SW, antara lain memberi izin kepada mereka untuk mengesahkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

Putusan itu menambah jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia yang sebelumnya juga pernah di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

Baca juga: MUI Sambut Baik Putusan MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  8  =  12