Channel9.id – Jakarta. Komisi III DPR meminta kejagung berkoordinasi dengan Polri menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pinangki Sirna Malasari.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, pertemuan Jaksa Pinangki dan buronan Djoko Tjandra masuk ranah pidana.
Tindakan Jaksa Pinangki tersebut melanggar Undang-undang Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Jaksa Pinangki diketahui kemarin dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan akibat ulahnya tersebut.
“Dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar Jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP,” kata Habiburokhman, Kamis (30/7).
Dia pun mengimbau, kejaksaan terus melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan anggota korps Adhyaksa dalam perkara Djoko Tjandra. Salah satu di antaranya dengan menelusuri percakapan antara Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra.
Di samping itu, Habiburokhman memberi apresiasi atas keputusan penonaktifkan Jaksa Pinangki oleh Wakil Jaksa Agung. Putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan.
“Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar,” katanya.
(HY)