Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid meminta polisi segera mengumumkan status hukum eks Sekum FPI Munarman secara resmi.
Diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pamulang, Tanggerang Selatan, karena diduga terlibat kasus terorisme. Munarman saat ini sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Harapan kami, agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya. Semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum atau equality before the law,” kata Jazilul, Rabu 28 April 2021.
Komisi III DPR mendukung upaya polisi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua tindakan terorisme. Dia meyakini polisi sudah memiliki bukti permulaan yang cukup saat menangkap Munarman.
“Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum terhadap eks Sekum FPI Munarman.
Baca juga: Sekum FPI Munarman Penuhi Panggilan Polisi
Arsul menyatakan, pihaknya saat ini belum bisa memberikan penilaian atas proses penangkapan Munarman.
“Kami di Komisi III DPR RI akan mengikuti kasus Munarman ini secara seksama,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.
Komisi III DPR, kata Arsul, saat ini belum bisa menilai penangkapan tersebut. Sebab, dia belum mengetahui, apakah Polri memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, serta dokumen tertulis untuk menjerat Munarman.
“Kita tunggu dulu proses yang sedang berjalan seperti apa nantinya, apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak,” kata Arsul.
HY