Channel9.id-Jakarta. Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (2/5/2023)
Merespon hal itu, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, pemecatan tersebut menjadi bukti ketegasan Polri dan hukum Indonesia tak pandang bulu.
“Ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023.
Politikus Gerindra ini pun mengapresiasi putusan Majelis Etik Polri itu. Ia berharap, kasus Achiruddin menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.
“Sanksi dan penetapan AKBP AH sebagai tersangka penganiayaan sudah tepat,”ujarnya.
Menurut Habiburokhman, hal itu sesuai dengan peristiwa yang kasatmata. Apalagi, video penganiayaan oleh anak Achiruddin sudah viral di media sosial.
“Terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri, yang seharusnya mengayomi,” ucapnya.
Habiburokhman pun berharap seluruh pejabat dan keluarganya mesti menyadari tidak ada hal yang bisa membuat seseorang kebal hukum.
Baca juga: AKBP Achiruddin Ketiban Sial, Dipecat dari Anggota Polri Kini Jadi Tersangka
“Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.