Channel9.id-Jakarta. Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kepala BNPT Suhardi Alius menjawab pertanyaan soal kasus Habib Rizieq Syihab. Pertanyaan itu ditanyakan oleh anggota Komisi III DPR.
“Bagaimana BNPT memandang kasus status Habib Rizieq saat ini, selaku unsur pemerintah?” ujar Suhardi di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Menurut Suhardi, kasus Habib Rizieq tak terkait dengan terorisme. Karena itulah, Suhardi merasa tak berwenang menjawab soal kasus itu.
“Penjelasannya, Bapak, BNPT memandang kasus status Habib Rizieq ini bahwa kasusnya bukan merupakan bagian dari keimigrasian dan bukan kasus terorisme. Jadi bukan kewenangan BNPT untuk menanggapi masalah tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq menunjukkan surat cekalnya. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan surat yang ditunjukkan Habib Rizieq Syihab (HRS) bukan surat pencekalan. Itu hanya surat penolakan agar HRS tidak keluar karena alasan keamanan.
“Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan, gitu aja,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Di sisi lain, pengacara Habib Rizieq, Sugito masih yakin ada pihak dari Indonesia yang memohon pencekalan ke pihak Arab Saudi. Dia mengatakan Habib Rizieq lebih banyak ditanya soal masalah di Jakarta dibanding kehidupan Arab Saudi.
(vru)