Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyampaikan, pihaknya akan memanggil menkes terkait layanan vaksinasi berbayar di bawah skema vaksin Gotong Royong yang menyasar individu.
“Soal Vaksin Berbayar Kimia Farma, Komisi IX @DPR_RI Bakal Panggil Menkes @Kemenkes RI,” ujar Nihayatul Wafiroh melalui akun twitternya @ninikwafiroh, Senin 12 Juli 2021.
Dia menyampaikan, semua vaksin yang diterima oleh Indonesia secara gratis dari negara lain tidak pantas untuk dijadikan vaksin berbayar kepada masyarakat.
“Salah satu vaksin Gotong Royong Individu yang mau dijual itu adalah vaksin Sinopharm. Padahal Indonesia menerima hibah 500.000 dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab. Nah ini kontra dg Permenkes 19/2021 Pasal 7A ayat (4),” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan perubahan mengenai pelaksanaan Vaksin Gotong Royong. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021, individu atau orang perseorangan dapat mengakses vaksinasi Covid-19. Saat ini, program vaksinasi untuk individu tersebut baru dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Kimia Farma di delapan titik wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: YLKI: Vaksin Berbayar Tidak Etis, Harus Ditolak
Adapun, harga pembelian vaksin dalam skema Gotong Royong adalah Rp321.660 per dosis. Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
HY