Channel9.id-Jakarta. Fraksi PAN Komisi IX DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah yang hendak melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia, khususnya warga berusia 45 tahun ke bawah bisa beraktivitas kembali. Kebijakan pelonggaran dinilai mengubah definisi dari PSBB itu sendiri.
“Saya khawatir pelonggaran ini, kalau dilakukan, definisi PSBB itu berubah, misal kalau dikurangi, itu bukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), itu jadi pembatasan sosial berskala kecil (PSBK),” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi, Rabu (13/5).
Saleh menyatakan keputusan pelonggaran PSBB ini akhirnya bisa berdampak pada penambahan kasus Corona, sehingga tujuan awal PSBB menjadi tidak terlaksana.
“Jadi target PSBB itu kurangi, menurunkan dampak atau perluasan virus Corona ini. Nah, faktanya, sekarang jumlah yang positif Corona ini malah justru hari ke hari makin banyak. Jadi menurut saya, kita belum waktunya lakukan pelonggaran PSBB,” ucapnya.
Saleh mengaku memahami maksud pemerintah melonggarkan PSBB demi menyelamatkan masyarakat usia produktif dari PHK. Namun dia mengingatkan 47 persen masyarakat terjangkit Corona berusia 45 tahun ke bawah.
“Karena itu, pendapat yang mengatakan mereka yang usia di bawah 45 tahun lebih tangguh dan tahan hadapi COVID-19 tidak betul, datanya hampir 47 persen,” ungkapnya.
(vru)