Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi V DPR Irwan menilai, peraturan Mentari Perhubungan Luhut Pandjaitan terkait ojek online dinilai tidak diperlukan.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Irwan peraturan soal ojek online tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan menerapkan PSBB.
“Peraturan menteri perhubungan tentang pengendalian transportasi cegah penyebaran Covid-19 justru makin membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah ini makin rumit. Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan,” ujarnya, Senin (13/4).
Irwan mengungkapkan, peraturan Menteri Perhubungan ini tidak tegas. Apabila Kementerian Perhubungan mau membantu daerah yang sudah menerapkan PSBB, maka dapat mengeluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur terkait PSBB di masing-masing daerah termasuk Jabodetabek.
“Apalagi isi peraturan ini terlihat bukan membatasi sosial berskala besar malah lebih terlihat bagaimana ingin memastikan semua transportasi darat, laut dan udara tetap beroperasi selama PSBB,” ujarnya.
PSBB berdasarkan PP 21 Tahun 2020 itu ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi, seharusnya menurut Irwan tidak ada lagi peraturan menteri yang lain mengaturnya.
“Bisa saja antara peraturan menteri itu tidak senafas dalam tafsiran dan terapannya. Makanya saya bilang harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB,” katanya.
“Contohnya adalah Permenhub ini berbenturan dengan Permenkes No 9/2020 dan Pergub PSBB DKI Jakarta yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang, kecuali barang,” katanya.
(virdika rizky utama)