Politik

Komisi X DPR Kritik Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi di NTT: Tak Jelas!

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengkritik kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat yang menetapkan jam masuk sekolah bagi siswa SMA sederajat mulai pukul 05.00 WITA.

Huda menilai, kebijakan tersebut dapat merugikan siswa dan orang tua mereka. Menurutnya juga, dasar kebijakan tersebut tidak dibuat dengan kajian yang matang.

“Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta waktu pembelajaran siswa SMA/SMK di Pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan siswa dan orang tuasiswa. Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang,” kata Syaiful Huda, Selasa (28/2/2023), dikutip dari BeritaSatu.

Baca juga: Jam 5 Pagi Sekolah di NTT, Bahayakan Anak, Ini Penjelasan FSGI

Baca juga: Jasad Ali Kalora Tiba di RS Bhayangkara Palu

Berdasarkan informasi yang diterima Huda, kebijakan tersebut diterapkan tanpa memiliki kajian akademis. Bahkan, lanjutnya, instruksi dari Viktor hanya disampaikan secara lisan kepada stakeholder pendidikan dan belum disosialisasikan secara masif kepada tenaga kependidikan serta peserta didik.

“Kebijakan tersebut juga belum tersosialisasikan kepada para stakeholder pendidikan baik tenaga kependidikan maupun para peserta didik. Maka wajar saja jika kebijakan tersebut mendapatkan banyak respons negatif di level publik NTT,” ungkap Huda.

Lebih lanjut, Huda mengaku tidak memahami secara pasti mengenai keterkaitan antara kebijakan tersebut dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran.

Pasalnya, Huda melanjutkan, kualitas pembelajaran lebih ditentukan oleh kualitas pendidik, ketersediaan sarana prasarana pendidikan yang memadai, hingga dukungan orangtua siswa.

“Harusnya kepala daerah fokus saja bagi upaya untuk memastikan kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasaran pendukung pendidikan, hingga menciptakan ekosistem pendidikan di kalangan orang tua siswa untuk mendukung kualitas pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.

Menurutnya, mencetak siswa yang disiplin tidak harus memaksa mereka untuk memulai pembelajaran di sekolah-sekolah sejak pukul 5 pagi. Sebab, siswa mesti bersiap paling tidak 1 jam sebelumnya.

“Apakah sudah dikaji keamanan siswa atau siswi saat perjalanan ke sekolah? Apakah sudah tersedia angkutan yang aman? Sebab, jumlah sekolah SMA/SMK relatif tidak sebanyak sekolah dasar sehingga pasti akan menyulitkan para peserta didik,” terang Huda.

Diberitakan sebelumnya, Viktor bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, beserta para Kepala SMA Negeri sederajat di Kota Kupang, sepakat untuk memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 05.00 Wita. Kebijakan tersebut disepakati pada Kamis (23/2/2023)

Adapun dasar pertimbangan kebijakan itu, Pertama, sekolah-sekolah berasrama seperti sekolah Katolik berasrama atau pesantren juga memulai aktivitasnya pada pukul 05.00 Wita.

Kedua, aktivitas jual beli di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang biasa dilakukan sejak pukul 03.00 Wita, sehingga kebijakan masuk sekolah 05.00 Wita ini dipandang sebagai masalah sederhana.

Ketiga, kajian geografis menyebut bahwa perputaran bumi saat ini begitu cepat dan matahari sudah terbit pada pukul 05.00 Wita.

Namun, kebijakan tersebut juga mendapat banyak penolakan dari para stakeholder pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai memberikan dampak kurang baik bagi tumbuh kembang peserta didik.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =