Nasional

Komisi X DPR Nilai Penggunaan Label Merdeka Belajar Bisa Berdampak Hukum di Kemudian Hari

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menanggapi polemik penggunaan hak paten Merdeka Belajar oleh Kemendikbud.

Diketahui, istilah Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal milik Najelaa Shihab.

Menurut Huda, penggunaan istilah Merdeka Belajar yang menjadi merk dagang dari entitas swasta yang kebetulan bergerak di bidang Pendidikan bisa berdampak hukum di kemudian hari.

Bisa jadi pemilik paten Merdeka Belajar menuntut royalty atas penggunaan Merdeka Belajar sebagai label berbagai kebijakan yang dikeluarkan kemendikbud.

“Kita tidak tahu apa yang terjadi di masa depan. Bisa jadi karena perubahan pemilik perusahaan atau perubahan kebijakan perusahaan kemudian ada tuntutan kompensasi atas penggunaan istilah Merdeka Belajar oleh Kemendikbud,” kata Huda berdasarkan rilis, Minggu (12/7).

Huda menjelaskan label Merdeka Belajar telah identik dengan berbagai kebijakan di era Mendikbud Nadiem Makarim. Bahkan, kebijakan Merdeka Belajar menjadi kerangka pengembangan kebijakan Pendidikan baik untuk tingkat dasar dan menengah serta perguruan tinggi.

“Kita ketahui bersama bahwa berbagai kebijakan unggulan dari Mas Menteri dilabeli dengan Merdeka Belajar di mana untuk tingkat dasar dan menengah berisi empat program, sedangkan di level perguruan tinggi ada kebijakan Kampus Merdeka yang juga penerjemahan konsep Merdeka Belajar,” katanya.

Terlebih, istilah Merdeka Belajar adalah konsep pendididkan yang dulu disampaikan oleh Ki Hadjar Dewantara.

“Kita ketahui bersama sebenarnya Merdeka Belajar adalah konsep Pendidikan yang dulu disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara. Kalau saat ini dipatenkan oleh pihak-pihak tertentu ya lebih baik mas Menteri cari brand lain untuk label kebijakannya,” katanya.

Karena itu, Komisi X DPR berencana memanggil Mendikbud Nadiem Makarim dan Founder PT Sekolah Cikal Najelaa Shihab untuk memberikan keterangan ke DPR.

Dalam hal ini, Huda menilai ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan polemik paten Merdeka Belajar.

Pertama Kemendikbud dan pemilik paten Merdeka Belajar membuat kesepakatan hitam di atas putih jika penggunaan brand tersebut oleh Kemendikbud tidak akan menimbulkan permasalahan hukum. Langkah kompromi tersebut untuk menjamin jika penggunaan merk dagang swasta oleh instansi pemerintah tidak akan merugikan keuangan negara.

“Kedua pemilik paten mencabut klaim hak kekayaan intelektual atas label Merdeka Belajar. Dengan demikian paten ini bisa digunakan secara leluasa oleh umum termasuk oleh Kemendikbud. Ketiga Mendikbud Nadiem Makarim mencari alternative lain untuk label program unggulan Kemendikbud,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018. Dalam laman PDKI itu dijelaskan jika Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  44