Channel9.id – Jakarta. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menolak disumpah untuk bersikap netral dalam menjalankan tugas di Pilkada Serentak 2024.
Hal itu terjadi saat Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember meminta Komisioner Bawaslu Jember bersumpah dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Senin (11/11/2024). Awalnya, salah seorang anggota Pansus, Muhammad Holil Asyari, menyebut Pansus Pilkada DPRD Jember banyak menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), PPK, bahkan PTPS.
Atas temuan tersebut, Holil menginginkan agar Bawaslu Jember disumpah di hadapan Pansus PIlkada DPRD Jember. Holil ingin Bawaslu Jember bersumpah untuk menjadi penyelenggara yang netral setelah maraknya kasus dugaan pelanggaran tersebut.
Sumpah tersebut bertujuan membantu Bawaslu Jember dalam menyikapi krisis kepercayaann masyarakat terhadap Bawaslu Jember. Namun, komisioner Bawaslu Jember yang hadir tidak bersedia mengucap sumpah di rapat tersebut.
Meskipun kecewa, mayoritas anggota Pansus Pilkada DPRD Jember tidak memaksa.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara cukup masif dan viral di media sosial. Menurutnya, fenomena ini cukup meresahkan menjelang kegiatan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
“Terkait netralitas penyelenggara. Panwascam dan PKP melakukan canvassing kepada salah satu paslon. Meresahkan kami dan viral di media sosial. Panwascam, PKD, PTPS banyak yang melakukan tindakan mirip tim sukses, padahal mereka non partisan dalam pilkada,” kata Ardi, dilansir dari detikJatim, Selasa (12/11/2024).
Atas seluruh dugaan pelanggaran itu, Ardi mengatakan semestinya Bawaslu Jember tidak keberatan disumpah. Apalagi, sumpah yang dimaksud bukan sumpah jabatan.
“Bawaslu menolak disumpah kami curiga. Kalau memang merasa tidak bersalah semestinya mau disumpah,” tuturnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan meskipun menolak disumpah, pihaknya berkomitmen melakukan tugas dan kewenangan sebagai pengawas pilkada yang netral dan profesional. Sebab, seluruh Pimpinan Bawaslu Jember telah disumpah saat pelantikan pada tanggal 18 Desember 2023.
Terkait dugaan pelanggaran yang banyak dibeberakan oleh Pansus PIlkada DPRD Jember akan ditindaklanjuti satu persatu secara bertahap. Bawaslu akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades dan penyelenggara akan kami tindaklanjuti satu persatu. Kami akan memastikan kebenarannya,” pungkasnya.
HT