Channel9.id – Jakarta. Penundaan Pilkada serentak yang diadakan 9 Desember 2020, merupakan satu opsi yang dipilih usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR dan Mendagri pada 14 April 2020.
Oleh karena itu, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, KPU memegang pada hasil RDP tersebut.
Namun, prinsip tersebut bisa berubah tergantung pembacaan kondisi di masa pandemi Covid-19.
“Dalam kesimpulan RDP tersebut, pilkada serentak ditunda 9 Desember. Sebelum dimulai tahapan pelaksanaan lanjutan pilkada, kami akan rapat kembali setelah masa tanggap darurat berakhir untuk mengevaluasinya sehingga sementara ini kami masih berpegang kepada kesimpulan RDP 14 April kemarin,” kata Sandi dalam diskusi DPP GMNI ‘Skenario Pemilu di Masa New Normal Pasca Covid-19’, Senin (11/5) malam.
Sandi menjelaskan, pilkada serentak mundur menjadi 9 Desember tidak begitu saja mencuat. Sebelumnya, KPU telah melakukan kajian sehingga muncul tiga opsi.
Pertama pilkada serentak mundur menjadi 9 Desember 2020, kedua 17 Maret 2021 dan ketiga 29 September 2021. Dari tiga opsi, RDP memutuskan 9 Desember lantaran diperkirakan masa tanggap darurat Covid 19 selesai 29 Mei.
“Memang pandemi belum bisa dipastikan kapan selesai. Untuk itu, masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” kata Sandi.
Menurut Sandi, pilkada serentak merupakan salah satu moment penting dalam memilih kepala daerah, tetapi KPU tidak bisa memutuskan sendiri. Ada pihak lain yang juga punya wewenang seperti pemerintah, DPR RI dan Bawaslu RI.
Apalagi, kata Sandi, dalam melaksanakan pilkada ada syarat, yakni perlu situasi kondusif dan partisipasi masyarakat.
“Dan tak kalah penting adalah jaminan keamanan dan kesehatan. Masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat pun akan menjadi bahan ketika kami melakukan rapat evaluasi,” katanya.
Menurut Sandi, bila otoritas berwenang meyakini Covid-19 tidak ada lagi, maka tahapan lanjutan pilkada dapat dilakukan. Bila Covid-19 belum tuntas dan mengkhawatirkan, maka keputusan akan diambil saat rapat evaluasi nanti.
(Hendrik)