Channel9.id – Jakarta. Komnas HAM menyampaikan, penggunaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) untuk pemeriksaan lima tersangka kasus Brigadir J penting karena banyak barang bukti yang telah dihilangkan.
“Pendekatan scientific investigation itu penting didukung ahli dan instrumen semisal lie detector karena banyak barang bukti telah dihilangkan oleh pelaku dan kelompoknya melalui langkah sistematik obstruction of justice,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Sabtu 10 September 2022.
Taufan menyatakan penyidik harus menindaklanjuti hasil temuan dari Komnas HAM. Namun, tetap harus bersifat imparsial dan transparan.
Baca juga: Lie Detector Buktikan Polri Gunakan Scientific Investigation Sidik Kasus Brigadir J
“Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum, dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation,” katanya.
Diketahui, Polri telah selesai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan lie detector terhadap lima tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diperiksa dengan lie detector pada Kamis (8/9).
Putri Candrawathi dan ART Susi juga telah diperiksa dengan lie detector pada Rabu lalu (6/8). Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf juga telah diperiksa dan dinyatakan jujur.
Sementara itu, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
HY