Channel9.id-Jakarta. Komnas Perempuan memiliki harapan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) masuk dalam prolegnas prioritas 2020.
Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus ingin RUU P-KS segera disahkan.
“Jadi ada RUU KUHP dan P-KS. KUHP sudah dibahas, ini sebetulnya ada bisa saling melengkapi. Jadi kan kemarin yang dibahas itu hanya KUHP, RUU P-KS nya kan belum. Ini yang kita harapkan dia masuk ke prolegnas prioritas. Supaya segera disahkan,” kata Magdalena Sitorus, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/11).
Magdalena menyatakan pihaknya akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut. Komnas Perempuan pula berkomitmen membantu dalam pencarian data jika dibutuhkan.
“Kita akan kawal nih anggota legislatif baru, baik secara substansi atau untuk perolehan data yang akurat dan sebagainya. Nah ini yang harus dikawal. Komnas masih terus bekerja dengan jaringan masyarakat sipil. jadi kita bergerak bersama,” katanya.
Menurut Magdalena RUU P-KS memiliki peranan bukan hanya hukuman kepada pelaku, melainkan pemulihan terhadap korban.
“RUU P-KS itu bisa menjadi rujukan, bisa menjadi pengawasan kita misalnya eh ini ada peraturannya loh, ini (korban) harus dipulihkan loh. Jadi kita ada pegangannya itu,” tutur Magdalena.
(vru)