Opini

Komplotan Pelaku Mafia Minyak Goreng Jangan Merasa Aman, Sewaktu-waktu Bisa Terjerat

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Ditetapkannya Lien Che Weng oleh Kejaksaan Agung  menunjukkan ini tipologi kejahatan kerah putih. Persekongkolan antara pejabat Kementerian Perdagangan dengan tersangka Lien Che Wei, yang mana selama ini mereka berdalih antara lain kelangkaan akibat faktor harga dunia dan produksi CPO yang menurun termasuk menuding ada pelaku lain. Termasuk menuding ibu- ibu yang antri minyak goreng, padahal mereka sendirilah yang jadi kompolotan kejahatannya.

Jadi siapapun yang bekomplotan dalam kelangkaan minyak goreng jangan merasa aman, sewaktu-waktu pelaku dapat terjerat atas perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban hukum, karena perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya, Tidak terkecuali jabatan Menteri Perdagangan sekalipun., secara jabatan setingkat Dirjen itu tidak dapat juga bergerak tanpa perintah atasan,karenanya untuk ini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Jelas jika melihat skema perbuatan pelaku ini ada mens rea dari para pelaku, yaitu melakukan kecurangan, penyembunyian kenyataan, akal-akalan untuk pengelakan aturan, dan modus nya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat kementerian perdagangan.

Ini sangat masif dan direncanakan dan jadi kehendak bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari Kementerian Perdagangan dengan kuasa ekonomi. Perbuatan pejabat dan pengusaha melalui suap ini semakin kronis, yang kejahatannya dikemas melalui sarana penyalahgunakan jabatan.

Tindakan mereka ini jelas merugikan keuangan negara apalagi menyangkut publik interest, mengingat kejahatan mereka mendapat komisi secara tidak sah (kickback) dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Karenanya penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cermat, teliti usut tuntas siapapun yang terlibat. Termasuk hukum berat para pelaku yang tega mengambil keuntungan disaat rakyat dalam keadaan kesulitan.

Dari kasus ini semestinya tidak hanya berhenti sampai diketemukan pelaku dan sumber masalah kelangkaan minyak goreng namun yang lebih penting pemerintah dapat menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Pemerintah harus mampu mengembalikan harga minyak goreng ke harga semula seperti harga sebelum terjadi kelangkaan minyak goreng, inilah poin fungsi nyata pemerintah untuk rakyatnya.

*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  39  =  40