Hot Topic Hukum

Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Tidak Hormat

Channel9.id – Jakarta. Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Chuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuk. Sanksi pertama etika dan kedua sanksi administrasi.

Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik Kompol Baiquni Wibowo

“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” ucap Irjen Dedi, Jumat 2 September 2022.

“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.

Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuk. Selain itu, Dedi menyebut Chuk menyatakan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis tersebut.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Berikut daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  14  =  18