Hukum

Kompol Cosmas Dipecat Polri buntut Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Channel9.id – Jakarta. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dari anggota kepolisian. Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025) hari ini.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.

Divpropam Polri dalam sidang ini juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII.

Bripka Rohmat akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025). Baik Kompol Cosmas maupun Bripka Rohmat masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Sebelum sidang, Mabes Polri diketahui telah menggelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9) kemarin.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Ia menjelaskan gelar perkara akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Kemudian, gelar perkara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =