Channel9.id – Jakarta. Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kasranto dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara,” sambungnya.
Kasranto juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menerangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Kasranto. Hal-hal itu yakni ulah Kasranto dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkoba, meresahkan masyarakat, serta sebagai anggota Polri justru malah terlibat peredaran narkoba. Selain itu, dia dinilai telah mencoreng nama baik Polri.
Sedangkan untuk hal-hal meringankan hukuman Kasranto yakni jujur memberikan keterangan, menyesali ulahnya, serta belum pernah dihukum. Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Kasranto.
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kasranto bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Sebagai informasi, Kompol Kasranto merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Mami Linda; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu. Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian, Teddy sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu. Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
Baca juga: Terbukti Terlibat Peredaran Sabu, AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkotika
HT