Hot Topic Hukum

Kompolnas Dukung Polri Proses Edy Mulyadi

Channel9.id – Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung proses penyidikan kepolisian terhadap Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan ‘jin buang anak’. Adapun Edy kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Kompolnas mendukung penyidikan terhadap Saudara EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa 1 Februari 2022.

Poengky berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pelajaran bagi Edy Mulyadi, serta masyarakat lainnya. Poengky menyampaikan, supaya ke depan masyarakat tidak melontarkan pendapat yang berpotensi memecah belah bangsa atau masyarakat.

Baca juga: (video) Inilah Momen Edy Mulyadi Sebelum Ditahan

“Kami juga berharap proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan dan orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan,” ucap Poengky.

“Jika penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Saudara EM, maka dapat dipastikan syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi,” lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, kata Poengky, penahanan dilakukan penyidik jika khawatir tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal tersebut adalah syarat subjektif.

Kemudian di ayat (4) tertulis syarat obyektif, di mana penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Atau tersangka atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika,” ujar dia.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =