Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan, pihaknya turut menyarankan untuk melaksanakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Tujuannya, supaya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan lancar.
“Agar penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan lancar. Terbukti kan,” ujar Albertus, Jumat 30 Desember 2022.
Dia menyampaikan, pemecatan juga sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan seperti kepentingan organisasi juga dan masyarakat.
Baca juga: Lemkapi: Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sesuai Prosedur dan Berkekuatan Hukum Tetap
“Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan,” kata.
Menurut dia, kasus Ferdy Sambo bukan sekadar kasus pidana, melainkan membuat persepsi publik terhadap Polri ikut menurun drastis.
Adapun Ferdi Sambo sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Ferdy menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Namun, kini Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyampaikan terkait dengan pencabutan gugatan terhadap Presiden RI dan Kapolri yang didaftarkan ke PTUN.
HY