Channel9.id – Jakarta. Sebanyak empat orang tewas dan satu orang dalam kondisi kritis usai menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan di tempat pencucian motor di wilayah Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada Sabtu (10/1/2025).
Sekjen KAI, Apolos Djara Bonga, menyampaikan bahwa tindakan Firdaus yang menaiki dan menginjak-injak meja saat Razman hendak menyerang Hotman Paris di ruang sidang dianggap mencoreng nama baik organisasi dan profesi advokat.
“Saudara Firdaus Oibowo di Pengadilan Jakarta Utara telah diputuskan secara bulat dengan dua keputusan (1) Karena perilakunya tidak mencerminkan seorang advokat dan telah merusak nama baik Kongres Advokat Indonesia, maka rapat memutuskan untuk memberhentikan beliau dan menyatakan bahwa ia bukan lagi anggota. KTA-nya dicabut sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia, dan SK-nya dicabut,” kata Apolos saat membacakan putusan dalam rapat DPP KAI, dikutip dari akun YouTube Mediasi Channel, Senin (10/2/2025).
“(2) Karena saudara Firdaus diangkat atau diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten, maka Kongres Advokat Indonesia memutuskan untuk mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung agar mencabut berita acara sumpahnya dan melarangnya berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia. Hal ini karena perilakunya telah merusak wibawa organisasi, wibawa profesi, dan marwah pengadilan,” tuturnya.
Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan telah dikirimkan ke Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh.
Kericuhan bermula saat majelis hakim memutuskan persidangan berlangsung tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila.
“Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua.
Keputusan hakim tersebut kemudian ditentang oleh Razman karena dianggap tidak adil. Menurutnya, percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. Namun, keputusan hakim tetap tak berubah.
Sidang kemudian ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman.
Dalam rekaman video yang diunggah Hotman di akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Kamis (6/2/2025), Razman yang tampak marah berusaha mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Razman lalu memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.
Petugas pengadilan dan sejumlah tim Hotman langsung melerai dan membawa Hotman keluar ruang sidang. Sejumlah pengacara Razman juga melerai dan berusaha menahannya.
Tiba-tiba salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat naik ke atas meja.
“Pengacara ngamuk dan menginjak injak meja di persidangan pengadilan negeri jakarta utara mohon agar ketua mahkamah agung menindak tegas dengan melarang oknum pengacara tersebut bersidang di seluruh pengadilan di wilayah hukum indonesia!” tulis Hotman Paris dalam unggahannya.
Baca juga: Sidang Ricuh! Razman Arif Ngamuk ke Hotman Paris hingga Pengacaranya Naik Meja
HT