Uncategorized

Konser Dewa untuk Prabowo Tetap Lanjut Meski Disetop Bawaslu

Channel9.id – Jakarta. Konser Gaspol 1 putaran dari band Dewa bersama paslon 02 Prabowo-Gibran di Jatim International Expo, Kota Surabaya disetop Bawaslu. Konser Gaspol 1 Putaran itu digelar peda Sabtu kemarin (3/2/2024) dinilai melanggar aturan.

Namun, hal tersebut tidak dihiraukan dan konser dukungan Prabowo-Gibran tetap berlanjut.
Pada pukul 19.01, Bawaslu Kota Surabaya kembali memasuki konser JIE dukungan Prabowo-Gibran. Kehadiran Bawaslu Kota Surabaya yang kedua kalinya itu masih ingin menghentikan konser itu. Sebab konser yang dibintangi Ahmad Dhani yang juga Caleg Partai Gerindra itu melanggar aturan terkait pelanggaran kampanye yang diluar jadwal dari rapat umum KPU.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen yang hadir di JIE. Ia juga menegaskan konser ini melanggar Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kalau bicara tentang kampanye, rapat umum di luar jadwal itu ada ancaman pidananya. Setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan Kapubaten/Kota sebagaimana dimaksud dengan Pasal 276 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” kata Novli kepada wartawan saat konser dukungan Prabowo-Gibran di JIE, Kota Surabaya.

Novli mengungkapkan bahwa dirinya kecewa karena konser tetap berlanjut. Padahal sebelumnya pihak Bawaslu Surabaya sudah memberi imbauan agar tidak menggelar konser kampanye itu.

“Sebelumnya saya bilang kalau kampanye rapat umum ada jadwalnya. Loh hari ini bukan jadwal dari paslon nomor 2 ataupun tim kampanye ataupun relawan. Ketika tetap dilaksanakan kami membuat imbaun dan kami minta panitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.

“Jadi saya naik ke atas panggung, saya bicara bahwa kegiatan ini merupakan yang dilarang Undang-Undang. Karena diluar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Novli menyatakan bahwa pihak Bawaslu Surabaya akan mengumpulkan bukti-bukti atas pelanggaran tersebut termasuk juga dugaan kampanye caleg DPR RI fraksi Gerindra Ahmad Dhani yang juga termasuk pengisi acara dimana buktinya seperti video konser yang sedang berlangsung, reklame, dan potret calon tertentu.

“Tentu saja karena siapapun orang itu, kita akan kumpulkan bukti-bukti. Dalam Pengawsan ini termasuk Ahmad Dhani yang mengisi band ada unsur kampanye atau tidak. Misalnya, pakai atribut kampanye, lisan, atau bagi bahan kampanye atau gimana akan kami kaji,” tandas Novi.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =