Channel9.id – Jakarta. Koperasi Syariah didirikan dengan semangat aksi 212 yang mengklaim mengusung semangat persaudaraan dan kebersamaan umat.
Tidak tanggung-tanggung dalam Koperasi Syariah 212 itu, bergabung beberapa tokoh dai terkenal. Diantaranya ada nama KH. Abdullah Gymnatsiar, KH. Cholil Nafis (salah seorang tokoh MUI), dan Yusuf Martak (tokoh Aksi 212).
Dari hasil pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri menyebut bahwa Koperasi Syariah 212 menerima aliran dana sebesar Rp 10 miliar dari dana CSR Boeing. Uang sebesar itu berasal dari dana CSR korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang diduga diselewengkan petinggi yayasan ACT totalnya Rp 34 miliar.
Baca juga: 10 Perusahaan Cangkang ACT Sedang Didalami Polri
Seperti disampaikan Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, dana itu merupakan bagian dari total Rp 138 miliar dana CSR Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dana yamg sudah dialokasikan untuk program yang diminta Boeing yaitu untuk pendidikan dan kegiatan keagamaan dialokasikan Rp 103 miliar. Sisanya sebesar Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana sebesar itu diduga diputar untuk kegiatan bisnis di beberapa perusahaan, yang keuntungan dari perusahaan itu diduga dikeruk oleh para petinggi dan pengurus yayasan ACT.
Disampaikan oleh Hefni Assegaf, Senin (25/7/2022), dana sebesar Rp 34 miliar itu, digunakan untuk pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program feet food hus kurang lebih Rp 2,8 miliar, pembangunan pesantren Peradaban Tasik Malaya kurang lebih Rp 8,7 miliar. Selanjutnya untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, dana talangan CPJun Rp 3 miliar. Selanjutnya untuk dana talangan PT MBGS kurang lebih Rp 7,8 miliar. Total semuanya Rp 34.573.069.200.
Dana tersebut juga diduga digunakan untuk gaji pengurus yayasan ACT. Tetapi kata Hefni Assegaf, jumlah tersebut masih dalam proses rekapitulasi dan akan ditindaklanjuti dengan mengaudit, serta tetap berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset.
Dari keterangan Hefni Assegaf itu, Koperasi Syariah 212 menerima aliran uang dari dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Dana yang mengalir ke Koperasi Syariah itu sebesar Rp 10 miliar.
Dari laman koperasisyariah212.co.id, diperoleh informasi kalau Koperasi Syariah 212 itu merupakan koperasi primer nasional.
Koperasi Syariah 212 berdiri pada 6 Januari 2017 pada saat Grand Launching di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor. Tokoh-tokoh yang hadir saat itu adalah Kiai Ma’ruf Amin, Ustaz Bachtiar Nasir, Ustaz M. Zaitun Rasmin, Kiai Misbahul Anam, Ustaz Didin Hafidhuddin, Syafii Antonio, dan lain-lain.
Rapat perdana para pendiri berlangsung pada 10 Januari 2017 yang dihadiri oleh 24 pendiri. Rapat tersebut menghasilkan keputusan Anggaran Dasar Koperasi Syariah 212 dan susunan personalia kepengurusan pertama.
Hasil rapat itu kemudian dilaporkan melalui notaris kepada Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pihak pemerintah yang mengurus itu. Koperasi Syariah 212 disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Sementara itu visi Koperasi Syariah 212 tersebut di antaranya menjadi lima besar koperasi di Indonesia. Dari sisi jumlah anggota, penghimpun dana tabungan, jaringan, dan kekuatan investasi pada sektor-sektor produktif pilihan pada tahun 2025. Misinya adalah mengoptimalkan segenap potensi ekonomi dan sumber daya umat baik secara daya beli, produksi, distribusi, pemupukan modal serta investasi dalam sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah, amanah, profesional yang mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga, serta mewujudkan izzah (kemuliaan) pada tataran keumatan.
Pendirian Koperasi Syariah 212 bertujuan untuk membangun ekonomi umat yang terpercaya, profesional, besar dan kuat sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat.
Terkait dugaan penyelahgunaan dana ACT, Polri telah menetapkan 4 tersangka petinggi ACT, yaitu Ahyudin sebagai Ketua Pembina (eks Presiden ACT), Novariadi Imam Akbari (anggota dewan pembina), Heryana Hermai (anggota presidium), dan Ibnu Khajar (Ketua Pengurus).