Channel9.id-Jakarta. Korban kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China terus bertambah. Terbaru, Fisher Centre Bitung melaporkan pada hari Jumat, 5 Juni 2020, 2 orang awak kapal perikanan Indonesia atas nama Reynalfi dan Andri Juniansyah melompat dari kapal ikan China LU QIAN YUA YU 901 saat kapal melintasi Selat Malaka.
Mereka melompat karena tidak tahan dengan perlakuan dan kondisi kerja di atas kapal yang sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China. Setelah mengapung selama 7 jam, mereka akhirnya ditemukan dan mendapat pertolongan nelayan Tanjung Balai Karimun. Dugaan kerja paksa mengemuka setelah ditemukan adanya praktik tipu daya, gaji yang tidak dibayar, kondisi kerja yang tidak layak, ancaman dan intimidasi yang dirasakan Andri Juniansyah dan Reynalfi.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia M. Abdi Suhufan mengatakan, bahwa kejadian ini merupakan insiden ke 6 dalam kurun waktu 8 bulan ini.
“Dalam periode November-Juni 2020 kami mencatat 30 orang awak kapal Indonesia yang menjadi korban kekerasan dalam bekerja di kapal China dengan rincian 7 orang meninggal, 3 orang hilang dan 20 orang selamat,” kata Abdi, Senin (08/06).
Atas banyaknya kejadian ini, DFW-Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk secepatnya melakukan moratorium pengiriman ABK ke luar negeri terutama yang bekerja di kapal ikan Cina baik legal maupun ilegal.
Dalam kasus yang menimpah Andri Juniansyah dan Reynalfi berdasarkan hasil screening yang dilakukan oleh Fisher Centre Bitung terhadap aduan yang disampaikan keluarga korban, bahwa sejak bekerja 5 bulan lalu, mereka tidak pernah menerima gaji.
“Sejak berangkat tanggal 24 Januari 2020, mereka tidak pernah menerima upah dari perusahaan perekrut dan bahkan megalami tindak kekerasan fisik dan intimidasi di atas kapal,” kata Abdi. Dalam dokumen yang diperoleh oleh Fisher Centre Bitung, Andry Juniansyah seharusnya mendapatkan gaji sebesar USD 430/bulan.
Sementara itu, Field Manager SAFE Seas Project DFW-Indonesia yang juga staf pengelola Fisher Centre Bitung, Laode Hardiani mengatakan, korban Andri Juniansyah sebelumnya direkrut oleh PT Duta Putra Group lewat agen/sponsor penyalur bernama SYF. Andry dijanjikan akan di pekerjakan pada salah satu perusahaan di Korea dengan gaji Rp 25 juta/bulan. Sebelum bekerja Andry dan Reynalfi harus membayar sejumlah atau “ngecash” ke seseorang bernama SFY.
“Mereka membayar masing masing sebesar Rp 40 Juta dan Rp 45 Juta,” kata Laode Hardiani. (IG)