Channel9.id-Jakarta. Pemerintah sedang menggodok skema kredit super mikro untuk usaha produktif korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, skema kredit tersebut atas arahan Presiden Jokowi. “Komite menindaklanjuti arahan Presiden (Jokowi) dari ratas dengan menciptakan skema untuk pekerja kena PHK dan ibu rumah tangga yang usaha secara mikro,” ujarnya, Kamis, 13 Agustus 2020.
Iskandar menjelaskan dalam usulan saat ini, pemerintah akan menanggung bunga kredit usaha rakyat (KUR) super mikro sebesar 19 persen hingga Desember 2020. “19 persen itu termasuk penjaminan 2,5 persen. 70 persen coverage penjaminan dari pemerintah dan sisanya 30 persen bank,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Iskandar, suku bunga kredit yang diterima debitur adalah nol persen hingga akhir tahun. Namun, setelah 2020, peminjam akan dikenakan suku bunga 6 persen atau setara suku bunga KUR. “Saat suku bunga 6 persen, pemerintah beri subsidi bunga 13 persen,” tuturnya.
Adapun batasan kredit maksimal Rp10 juta. Debitur juga tidak perlu menyiapkan agunan.
Terkait jangka waktu pinjaman, untuk kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Sementara, untuk kredit investasi, paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.