Channel9.id – Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan denda kepada masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor sampai 29 Mei 2020. Kebijakan ini berlaku selama wabah virus corona di Indonesia.
“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (1/4).
Istiono meyampaikan masing-masing daerah mengatur sendiri kebijakan pajak kendaraan.
Dengan adanya aturan itu, ia meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing.
“Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi terkait pajak kendaraan dengan Dispenda provinsi masing-masing,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Polri menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat virus corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM Internasional, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga STNK sudah tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.
(Hendrik)