Hot Topic Hukum

Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Terima Uang Rp40 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Qosasi mengaku menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait dengan pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Hal itu disampaikannya dalam lanjutan sidang pemeriksaan terdakwa kasus BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).

Awalnya, Hakim Alfis Setyawan mencecar soal langkah yang dilakukan Achsanul Qosasi usai menerima uang Rp40 miliar. Kala itu, dia mengaku sengaja menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyimpan uang tersebut.

“[Sewa rumah di Kemang] untuk menyimpan uang itu yang mulia,” ujar Qosasi dalam persidangan.

Lebih lanjut, usai menerima uang miliaran itu dia berdalih merasa psikologisnya terguncang dan kebingungan untuk mengembalikan uang tersebut.

Terlebih, Achsanul juga menyampaikan sebelum menyewa rumah, dia menyimpan uang tersebut di mobil pribadinya karena tidak berani membawa uang tersebut ke rumahnya.

“Saya tidak mungkin [Rp40 miliar] bawa pulang. Saya sedang mempertimbangkan untuk dikembalikan, dan dikembalikannya kan utuh yang mulia, sekoper,” tambahnya.

Sebagai informasi, Achsanul menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt pada (19/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.

JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999. Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kasus Menara BTS, Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  81