Channel.id-Jakarta. Kekerasan fisik kembali terjadi menimpa siswa atau santri yang sedang mondok di pondok pesantren Gontor, di Ponorogo, Jawa Timur. Tiga santri diduga mengalami penganiayaan oleh santri senior. Bahkan salah seorang santri asal Palembang, meninggal dunia.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti pun mengecam kejadian kekerasan di lingkungan Pendidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, sebenarnya ada 3 santri menjadi korban kekerasan fisik, namun satu orang meninggal dan 2 lainnya kemungkinan besar mengalami luka fisik,”ujarnya, Sabtu (10/9/2022).
Retno menyatakan, dua santri lainnya tersebut, harus di pastikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan jajarannya agar segera mendapatkan haknya untuk rehabilitasi medis dan psikis akibat kekerasan yang dialaminya.
“Saya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan mendorong penggunaan UU No. 11/2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, karena kekerasan terjadi dilingkungan Pendidikan dan melibatkan para peserta didik, maka seharusnya tidak semua ditimpakan kepada anak-anak pelaku, pihak Ponpes harus ikut bertanggungjawab karena Tindakan kekerasan terjadi diduga kuat akibat lemahnya sistem pengawasan ponpes,”bebernya
Menurutnya, sistem pengawasan Ponpes perlu dievaluasi, karena manajemen ponpes umumnya memanfaatkan santri senior untuk melakukan pengawasan rutin, apalagi ketika jumlah santrinya sangat banyak, tidak hanya ratusan, bisa ribuan.
Retno pun mendorong Kemenag untuk segera membuat regulasi selevel Peraturan Menteri Agama terkait pencegahan dan penanggulang tindak kekerasan di lingkungan Madrasah dan pondok pesantren. “Ponpes perlu dipaksa regulasi negara untuk membangun sistem pencegahan, sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang benar dan tepat demi melindungi anak-anak selama berada di lingkungan satuan Pendidikan tersebut,”katanya.
Retno pun mendesak Kemenag untuk memastikan penerapan pengasuhan anternatif yang layak dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan anak.
“Kemenag wajib memastikan bahwa ponpes yang mereka berikan ijin operasional dan mendapatkan bantuan negara wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama (bisa setingkat Permenag) dan peraturan perundangan lain terkait Pendidikan dan anak, termasuk pola pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik selama dalam pengasuhan ponpes, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak,”tandasnya.