Channel9.id – Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sepanjang Januari sampai Juni 2022 di 12 Kota dan 5 Kabupaten pada 8 (delapan) Provinsi. Delapan provinsi itu yakni kota Bandar lampung, Kabupaten Lampung tengah dan Kabupaten Lampung Utara (Provinsi Lampung); Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang (Provinsi Sumatera Utara); Kota Batam (Provinsi Kepulauan Riau); Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok (Jawa Barat); Kota Tangerang (Banten), Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat (Provinsi DKI Jakarta); Kota Semarang (Jawa 9Tengah) dan Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur).
Pada saat pengawasan bulan Januari s.d. Juni 2022, belum ada kantin sekolah yang dibuka. Alasan sekolah karena mempertimbangkan keamanan anak-anak dari potensi penularan. Meskipun banyak anak-anak yang diwawancarai mengaku tidak sempat sarapan dan membawa bekal dari rumah. Mereka diberi uang jajan dan membeli makanan saat pulang sekolah dari pedagang di sekitar sekolah.
KPAI mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi 7 kriteria kantin yang sehat, hal ini penting diingatkan setelah sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemic covid-19.
“Padahal, saat ini masih pandemi, bahkan kasus meningkat dan ada hepatitis akut yang menyebar di sejumlah negara. KPAI mendorong semua pihak untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan covid maupun hepatitis akut,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI, Kamis 14 Juli 2022.
“Memastikan kebersihan dan kemanan kantin sekolah lebih mudah ketimbang mengatur pedagang-pedagang di luar pagar sekolah. Para penjual di kantin sekolah dapat diberikan pengetahuan, pemahaman dan dapat ditegur atau di sanksi jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah,” lanjutnya.
Rekomendasi Kantin Sekolah Di Masa Pandemi
1. KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan bersinergi dengan Dinas-dinas Kesehatan di daerah untuk memastikan bahwa pembukaan kantin sekolah yang bersih dan sehat pasca sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemic covid-19 pada tahun ajaran 2022/2023;
2. KPAI mendorong adanya sistem pengawasan yang melibatkan stakeholder Pendidikan untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan covid-19 maupun hepatitis akut, mengingat saat ini sedang ada peningkatan kasus covid-19 di sejumlah daerah;
3. KPAI mendorong Dinas-dinas Kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kantin yang bersih dan sehat ke para pendidik maupun peserta didik;
4. KPAI mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan 7 kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut :
(1) Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir;
(2) Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir;
(3) Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih;
(4) Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer;
(5) Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup
(6) Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup;
(7) Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter.
HY