Nasional

KPAI: Ketentuan Batas Waktu Perpindahan KK dan Lupa Pasword Dominasi Pengaduan di Posko PPDB

Channel9.id – Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan penyiapan dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) total di 20 titik lokasi. KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB di Posko PPDB pada Mei-Juni 2022.

Hasilnya pengawasan menunjukkan bahwa para orangtua CPDB yang datang ke posko-posko sekolah Sebagian besar untuk mencari info tentang PPDB tahun 2022, terutama tentang syarat dan mekanisme PPDB.

Sedangkan, di posko Sudin Pendidikan dan Dinas Pendidikan, permasalahan terbanyak adalah CPDB lupa password sehingga akun harus di resert ulang.

Baca juga: Anggota DPRD Bandung Titip Siswa di PPDB, KPAI: Langgar Etika dan Berunsur Politik

“Kemudian, belum melakukan pra pendaftaran padahal lulusan tahun lalu atau sekolah asalnya di luar DKI Jakarta, masalah jalur prestasi karena orangtua tidak paham tentang Persentil dalam PPDB DKI Jakarta, dan jalur pindah tugas orangtua yang ketentuan waktunya belum diketahui CPDB sehingga merasa ditolak oleh posko PPDB sekolah yang didatangi sebelumnya. Sedangkan ke Posko dukcapil umumnya permasalahannya adalah domisili atau Kartu Keluarga (KK) yang baru didaftarkan setelah 1 Juni 2021,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI dalam keterangannya, Senin, 27 Juni 2022.

Retno menyampaikan, pengawasan dilakukan KPAI untuk memastikan bahwa PPDB tahun 2022 di persiapkan dengan matang dengan prinsip non diskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Pada Maret sampai dengan Mei 2022, KPAI melakukan pengawasan persiapan PPDB di sejumlah daerah, yaitu di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung dan Kota Bogor.

“Indikator yang dipergunakan untuk penyiapan hanya 2, yaitu : pertama, apakah daerah sudah membuat regulasi PPDB tahun 2022 dan kedua, jika sudah memiliki aturan PPDB 2022 apakah daerah sudah melakukan Sosialisasi? Lalu, siapa sasaran sosialisasi siapa sajakah?” ungkap Retno.

Sedangkan pada Mei-Juni 2022, KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB di 16 (enam belas) posko PPDB, yaitu di Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut : Posko Sekolah di SDN 23 Kota Medan, SMPN 31 Kota Medan, dan SMKN 1 Percut Sei Tuan, Deli Serdang (Sumatera Utara).

Sedangkan di DKI Jakarta meliputi : SMPN 3 Jakarta Selatan; Jakarta Utara : SMPN 30, SMAN 13, SMAN 45, dan SMAN 73; Jakarta Timur : SMPN 138, SMPN 158, SMPN 172, SMPN 213, SMPN 284, dan SDN Susukan 03 Ciracas.

Selain Posko Sekolah, KPAI juga pengawasan di Posko Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 2 yang terletak di lantai 2 SMPN 30 Jakarta, Jalan Anggrek, Koja, Jakarta Utara. KPAI juga pengawasan langsung ke Posko Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta beralamat di Jl Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Utara.

Posko PPDB di lantai 5 kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta sangat nyaman, antrian menggunakan nomor seperti antrian di bank. Ada 9 loket dari jenjang PAUD/TK sampai SMA/SMK yang siap melayani para orangtua CPDB. Saat KPAI mendatangi posko, cukup banyak orangtua CPDB baru yang menunggu giliran dilayani.

Posko PPDB Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 2 terletak di lantai 2 SMPN 30 Jakarta, Jalan Anggrek, Koja, Jakarta Utara. Ada 6 meja yang siap melayani para orangtua CPDB. Seperti di Dinas Pendidikan, Posko PPDB Sudin Pendidikan juga menyiapkan meja khusus untuk masalah administrasi kependudukan yang ditangani oleh Sudin Dukcapil Jakarta Utara.

Di Posko PPDB Sudin Pendidikan, para orangtua CPDB mengisi absen dahulu secara manual, kemudian menuliskan alamatnya serta permasalahan yang akan disampaikan di Posko. Setelah menunggu sebentar maka akan dipanggil masuk sesuai urutan daftar hadir yang diisi. Saat pengawasan, jumlah ortu CPDB yang datang ke posko Sudindik cukup banyak, namun ruang tunggunya banyak sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan.

Hasilnya pengawasan menunjukkan bahwa para orangtua CPDB yang datang ke posko-posko sekolah Sebagian besar untuk mencari info tentang PPDB tahun 2022, terutama tentang syarat dan mekanisme PPDB.

“Banyak orangtua CPDB tidak mengetahui bahwa ketentuan domisili KK harus sebelum 1 Juni 2022, setelah tanggal tersebut system secara otomatis menolak. Meski aturan ini sudah ada selama 3 tahun terakhir, namun masih banyak masyarakat yang belum paham. Perlu digencarkan lagi sosialisasi terkait ketentuan perpindahan KK tersebut,”ungkap Retno.

Retno menambahkan,”banyak orangtua CPDB yang setelah dijelaskan kemudian mengerti, namun ada juga yang marah, menuduh tidak adil, dan minta aturan terkait KK tersebut direvisi. Padahal aturan tersebut terdapat dalam PermendikbudRistek No. 1/tahun 2021 bukan dibuat pemerintah daerah.

Aturan ini dibuat juga dengan kajian sebagai perbaikan ketentuan sebelumnya, karena sebelumnya terjadi perpindahan KK besar-besaran di sejumlah daerah setiap ada penyelenggaraan PPDB”.

Kalau Posko Sudin Pendidikan dan Dinas Pendidikan di datangi oleh 50-100 orang perhari, maka posko sekolah hanya didatangani 1-20 orangtua CPDB, yang paling banyak didatangi dari daftar hadir yang dipantau KPAI adalah posko SMPN 172 Jakarta Timur, yang per harinya bisa didatangi oleh 20 orangtua CPDB.

“Namun, pada hari ini Senin, 27 Juni 2022 di chanel Youtube pribadi saya, “Jurnal Retno Listyarti” beberapa orang CPDB mengeluhkan penggunaan umur dalam PPDB system zonasi di DKI Jakarta. Nanti akan Kami tindaklanjuti dengan pihak Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta. KPAI juga akan terus pemantauan PPDB hingga 8 Juli 2022”, pungkas Retno.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  43