Opini

KPAI Tolak Wacana Pajak dari Judi Online

Oleh: Kawiyan*

Channel9.id-Jakarta. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu melempar wacara pengenaan pajak pada judi online. Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, pernyataan Anggito tentang kemungkinan judi online dikenai pajak disampaikan di Kampus UGM Yogyakarta, Senin (28/10/2024).

Saya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang selama ini ikut mendukung dan menyuarakan pemberantasan judi online memprihatinkan pernyataan Anggito tersebut.

Saya ikut rapat kordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di Kantor Menkopolhukam yang (waktu itu) dipimpin Hadijahjanto pada 19 Juni 2024. Saya juga hadir dalam rapat kordinasi yang dipimpin Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko PMK pada 26 Juni 2024. Selain dihadiri Hadi Tjahjanto rakor tersebut juga dihadiri Menko PMK (waktu itu) Muhadjir Effendy, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, perwakilan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga (termasuk Polri) dan sejumlah pimpinan ormas keagamaan.

Pernyataan Anggota akan menimbulkan persepsi negatif masyarakat bahwa perjudian/judi (online) bukanlah sesuatu yang illegal. Pengenaan pajak akan membuat persepsi masyarakat menganggap judi sebagai sesuai yang legal. Padahal, secara yuridis judi merupakan salah satu bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang praktik perjudian online.

Saya mengapresisi terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online yang diprakarasi Hadi Tjahjanto atas instruksi Presiden Joko Widodo ketika itu. Walapun secara nyata di lapangan pembentukan Satgas tersebut belum diikuti intruksri-instruksi dan kordinasi di tingkap provinsi maupun kabupaten/kota. Saat melakukan kunjungan kerja ke daerah dan bertemu dengan beberapa kepala daerah dan kepolisian daerah, mereka menyatakan belum ada intruksi, arahan atau petunjuk teknis tentang penegahan dan penanganan judi online. Mestinya memang pembentukan Satgas Judi Online di tingkat pusat diikuti dengan Gerakan yang sama dengan pemerintah pusat sebagai komando.

Kembali ke soal wacana pajak judi online, wacara tersebut dapat merusak masyarakat. Pihak-pihak yang selama ini mengganggap judi online sebagai sesuai yang illegal akan menganggap judi online sebagai sesuatu yang legal, dibolehkan oleh pemerintah dan juga dipungut pajaknya. Pengarus yang sama juga akan terjadi pada anak-anak yang selama ini dilindungi dan dijauhkan dari praktik judi online.

Saya tambahkan di sini bahwa jpihak yang paling dirugikan dari praktik udi dan judi online adalah anak-anak. Kebnayak pelaku judi online orang dewasa adalah kelas menengah ke atas. Jika mereka terlibat judi online maka akan berdampak pada keluarga dan anak-anak. Uang yang mestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga seperti membeli beras, lauk-pauk, bayar uang sekolah, membeli peralatan sekolah, beli vitamin,  atau bayar NPJS dipakai untuk judi online.  Jika yang menjadi korban judi online adalah anak-anak makai a akan mengalami dampak psikologis: konsentrasi dan waktu belajar terganggu, uang jajan terpakai untuk judi online, rasa halu dan terbentuk sikap ingin kaya/punya uang banyak dalam waktu dekat, dan kecanduan.

Sekali lagi, saya berharap wacana mengenakan pajak pada judi online harus di-stop. Masih banyak sumber pendapatan negara dari jalur yang halal dan tidak merusak anak-anak dan masyarakat.

Baca juga: KPAI Tanggapi Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online

*Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  52