Hot Topic

KPK Amankan Barbuk Baru Terkait Korupsi Nurdin Abdullah

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini. Barang bukti itu terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah.

“Selasa (13/4/2021) tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar di dua lokasi berbeda yaitu di rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol, Kota Makassar dan kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Kota Makassar,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/3).

“Dilokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara,” sambung Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya akan menganalisa barang bukti yang diamankan.

“Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera di ajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud,” ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar.

Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain.

Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Sebagai penerima Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =