Hukum

KPK Bakal Mengusut ‘King Maker’ Perkara Djoko Tjandra

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. ‘King Maker’ diduga terkait Action Plan pengurusan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan PK perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun, dalam proses persidangan tidak mampu mengungkap siapa sosok King Maker tersebut.

“Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi, tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (10/02).

Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. KPK juga telah melakukan gelar perkara dan sudah menerima dan menelaah berkas dokumen kasus Djoko Tjandra.

Ghufron pun memastikan pihaknya akan mengusut keterlibatan pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” ungkapnya.

Diketahui, dalam pertimbangan putusan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyatakan sosok King Maker benar adanya dan dibuktikan dengan percakapan antara Pinangki, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Pinangki Sirna Malasari pidana penjara 10 tahun terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Selain itu Pinangki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan.

Pinangki telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73  +    =  76