Hot Topic

KPK Bawa Tiga Koper usai Geledah Rumah Djan Faridz

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

Penggeledahan itu dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (22/1/2025). Penyidik keluar dari rumah sekitar pukul 01.05 WIB, Kamis (23/1/2024)

Usai menggeledah rumah Djan Faridz, KPK membawa tiga koper dan satu tas jinjing dari rumah yang berlokasi di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat itu.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi KPK mengenai barang bukti yang berhasil diamankan. Tapi, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

“Giat penggeledahan (terkait) perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat negara terkait proses penetapan calon anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun, Harun Masiku belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan kader PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, serta Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU periode 2017-2022.

Wahyu Setiawan, yang juga terdakwa dalam kasus ini bersama Harun Masiku, saat ini sedang menjalani hukuman dengan pembebasan bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku pada 23 Desember 2024. Khusus Hasto, ia juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =