Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal latar belakang penetapan tersangka Sofyan Basir,Direktur Utama PLN. Dalam keterangannya di depan media, Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK mengatakan Sofyan Basir diduga mendapatkan hadiah dari eks anggota komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
“Kami sebutkan SFB diduga menerima janji dengan bagian yang sama besar. Nah ini sudah muncul juga di fakta persidangan, untuk saat ini informasi yang kami sampaikan terkait penyidikan sebatas ini dulu yang bisa kami sampaikan,”jelas Febri saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (23/4).
Febri menjelaskan, terkait penetapan tersangka Dirut PLN
Sofyan Basyir itu memiliki landasan yakni diduga akan mendapatkan hadiah dari
seseorang yakni Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender PLTU Riau-1 yang
dibawa oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes
Budisutrisno Kotjo.
“Perlu dipahami pasal suap itu, apakah pasal 5, pasal 11, pasal 12 itu
rumusannya bukan hanya menerima uang, tapi juga menerima hadiah atau janji.
Jadi, dalam konstruksi ini dari bukti yang kami temukan diduga yang sudah
terjadi adalah penerimaan janji,” jelas Febri.
Ditambahkan Febri, pertemuan yang berulang-ulang antara SFB dengan pihak
pemberi dugaan suap dinilai memenuhi pasal yang disangkakan.
Namun Febri tidak memberikan penjelasan terkait berapa besaran nominal atau komitmen fee yang
diterima Sofyan Basir, KPK hanya menyebut Sofyan diduga mendapatkan hadiah dari
eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Sargih hingga akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka.