Nasional

KPK Berharap Anggota Legislator Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap anggota MPR, DPR, dan DPD periode 2019-2024 yang dilantik pada Selasa (1/9) hari ini, mendukung sepenuhnya dalam upaya pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sektor politik merupakan sektor yang amat rentan terkena korupsi.

“Harapannya KPK tentu tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini. Tetapi, kalau ada tindakan korupsi tentu wajib lembaga penegak hukum untuk menangani itu,” kata Febri, Selasa (1/10).

Febri menyatakan langkah awal yang dapat mencegah anggota legislatif tak terjerat korupsi ialah mampu memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu.

Selain itu, anggota legislator perlu memiliki inisiatif lebih untuk melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi. Dia mengingatkan, batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi itu dibatasi waktu hingga 30 hari kerja.

“Jadi kalau (anggota legislator) melaporkan dalam waktu 30 hari maka ancaman pidana yang diatur di pasal 12B (UU Tipikor) bisa dihapus. Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun,” kata Febri.

Febri menegaskan untuk identitas pelapor gratifikasi akan dirahasiakan oleh KPK. Hal itu sudah diatur dalam mekanisme KPK.

“Karena upaya upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah penindakan kasus korupsi. Kalau sudah terjadi tindak pidana korupsi maka penegak hukum dan wajib untuk menindak lanjuti,” imbuh Febri.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melantik sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024. Setelah pelantikan, DPR baru akan menggelar sidang paripurna perdana untuk memilih ketua dan wakil ketua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  60