Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat Rita masih menjabat sebagai Bupati Kukar, ia menerima gratifikasi berkisar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat dari perusahaan tambang untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil di eksplorasi.
Dari hal tersebut, Rita mengumpulkan uang hingga jutaan dolar. Uang itu kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
“Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini. Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Asep mengatakan, uang dari gratifikasi itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Japto dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.
“Kemudian mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya,” tuturnya.
Pihaknya terus mendalami aliran uang tersebut menggunakan metode follow the money. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melihat peruntukan uang gratifikasi itu dalam praktik TPPU.
“Jadi, termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan, dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya,” terangnya.
KPK telah menggeledah rumah kediaman Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari pada 4 Februari 2024. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita uang senilai Rp59,4 miliar.
“Pada rumah pertama yang berlokasi di Jakarta Barat, (rumah Ahmad Ali), penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp3,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
“Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, (rumah Japto), penyidik melakukan penyitaan terhadap uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar,” sambungnya.
Dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tim penyidik KPK turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara.
Sedangkan di rumah Japto, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 11 mobil di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki. Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
“Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ucap Tessa.
Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp59,4 Miliar dari Rumah Ketum PP dan Ahmad Ali
HT