Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Brigjen Endar Priantoro dapat ditugaskan kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Tetapi, Brigjen Endar tidak bisa langsung diterima.
Alex mengatakan Brigjen Endar harus menjalani tes terlebih dahulu.
“Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan saat ini ada empat jabatan kosong di KPK. Alex mengatakan KPK telah bersurat kepada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon untuk kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.
Dalam seleksi jabatan tersebut, KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.
“Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengirim surat kepada Polri pada 30 Maret 2023 lalu. Surat tersebut berisi pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke institusi Polri.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap menugaskan Endar di KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar Priantoro terkait pemberhentiannya.
“Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya,” kata anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca juga: Tak Terima Dicopot Dari Dirlidik, Endar Priantoro Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Baca juga: Kok Bisa! OTT Bupati Meranti, Bukti Prestasi Brigjen Endar, Ini Penjelasan Mantan Ketua WP KPK
HT