Hot Topic

KPK Catat 17 Masalah di RUU KUHAP, Bakal Disampaikan ke Prabowo

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Setidaknya, ada 17 poin di dalam RUU KUHAP yang dianggap bermasalah oleh KPK.

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025) malam.

Budi mengatakan kajian tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Hasil kajian KPK tentang RUU KUHAP nantinya akan segera disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.

“Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan salah satu poin yang paling disorot adalah muatan dalam RKUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialist) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Padahal, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan upaya hukum khusus.

“Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialis ya karena korupsi ini sebagai extraordinary crime ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga mencatat soal keberadaan penyelidik KPK yang tidak diakomodir dalam RUU KUHAP. Dalam RUU ini, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh penyidik Polri.

Budi menilai aturan tersebut tidak sinkron dengan tugas dan fungsi KPK. Sebab, KPK selama ini memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, mengangkat dan memberhentikan penyelidik.

“Kewenangan KPK telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan,” kata Budi.

KPK juga menyoroti poin mengenai penyadapan. KPK selama ini memiliki kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas.

“Dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,” terang Budi.

Draf RUU KUHAP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah itu pun dinilai mereduksi kewenangan penyelidik KPK.

“Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti,” ucap Budi.

Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU Prioritas 2025 dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7/2025).

Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas tim perumus dan tim sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.

Baca juga: Dikritik Koalisi Sipil, Puan Bantah Pembahasan RUU KUHAP Tertutup dan Buru-buru

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  86  =  94