Hukum

KPK Cegat 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus LPEI

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

“Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

“Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” sambungnya.

Ali menyebut dari empat orang yang dicegah terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Namun, ia enggan membeberkan identitas empat orang tersebut.

Ia menjelaskan pencegahan ini dimaksudkan guna mempermudah proses penyelidikan. Ali pun mengingatkan agar mereka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik nantinya.

“Saat ini, ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta. Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan lembaganya membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit di LPEI pada pertengahan Maret 2024. Meski sudah memulai penyidikan, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ekspor. Negara ditengarai rugi Rp 766 miliar.

KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE. Perusahaan yang bergerak di distribusi bahan bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar pada periode 2015-2017.

Sejauh ini, ada 20 saksi yang sudah diperiksa. Di saat yang hampir bersamaan dengan dimulainya penyidikan KPK, Kejaksaan Agung juga menerima laporan serupa. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang langsung menyerahkan laporan dugaan korupsi itu kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca juga: Perlunya Sinergitas KPK dan Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus LPEI

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  10