Hukum

KPK Dalami Kedekatan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA

Channel9.id-Jakarta.  Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Tin Zuraida dan pengawai MA, Kardi, dengan memanggil saksi. Komisi telah memeriksa saksi karyawan swasta, Sudirmanto, untuk mendalami kasus tersebut.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dari Sudirmanto penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pertemuan antara Tin dengan Kardi. “Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2020.

Pada saat memeriksa Tin, penyidik menanyakan hubungan dengan Kardi. Ali mengatakan salah satu materi pemeriksaan hari itu mengenai kedekatan antara Tin dengan Kardi.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman, sebelumnya, mengungkapkan bahwa Tin dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001. KPK sempat menelisik hubungan Tin dengan Kardi saat memeriksa saksi bernama Sofyan Rosada pada 16 Juni 2020. Rosada adalah pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang merupakan tempat Tin Zuraida dan Kardi menikah secara siri itu.

KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu, pada Rabu, 10 Juni 2020. Kardi dicecar soal dugaan aset milik Tin yang ada padanya. Seusai diperiksa hari ini, Tin bungkam soal hubungannya dengan Kardi.

Tin Zuraida ditangkap bersama Nurhadi dan sang menantu, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020. Tin dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar mengenai pengurusan sejumlah perkara di MA pada 16 Desember 2019.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =