Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan pemeriksaan Taufik dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang kini prosesnya sudah ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Taufik dimintai keterangan dalam sebagai wakil ketua Satlak Prima dan Staf Khusus Kemenpora,” ujar Febri.
Perihal Satlak Prima pernah disinggung dalam persidangan di pengadilan tipikor. Saat itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, menyebut ada permintaan uang dari Imam Nahrawi.
Mulyana menyebut permintaan itu disampaikan Imam di sebuah lapangan badminton. Sampai akhirnya, Mulyana memenuhi permintaan itu dengan memberikan Rp400 juta kepada staf Menpora, Miftahul Ulum, melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono.
Namun Febri belum bisa membeberkan secara rinci apakah KPK mendalami pernyataan Mulyana dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta tersebut.
“Apa yang didalami tidak bisa disampaikan, sekarang memang prosesnya masih penyelidikan ini pengembangan perkara,” ucap Febri.
Menurut Febri, bukan hanya Taufik yang diperiksa KPK, tapi juga masih ada saksi lain yang harus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Sebab KPK perlu mendalami fakta yang keluar dari persidangan kasus suap dana hibah KONI.
“Yang pasti ada beberapa fakta di persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim,” tegas Febri.
Sebelumnya, Taufik memenuhi panggilan KPK pada Kamis (1/8) pagi. Ia mengaku dimintai keterangan terkait perannya dalam Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Usai diperiksa, menantu Agum Gumelar ini mengatakan, ia ditanya terkait posisinya sebagai Staf Khusus dalam Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
“Terkait Menpora aja sih, yang lain gak ada. Kemenpora sama satlak prima. Kalau satlak prima bisa diminta, di stafsus itu aja (yang ditanyakan),” jelas Taufik kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Saat disinggung dana hibah KONI, Taufik menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan penyidik KPK pun tidak mendalami hal itu. “Saya gak ngurusin itu, jadi saya gak tau,” katanya.
Taufik mengaku, pada saat pemeriksaaan hanya ditanya ihwal pekerjaan sebagai staf khusus Kemenpora pada 2017-2018. Penyidik, lanjut Taufik, juga menanyakan perihal tupoksinya saat itu mencakup apa saja.