Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM). Pemeriksaan itu telah dilakukan penyidik pada Selasa (7/10/2025) pekan lalu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Antam periode 2017-2019.
“Kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa.
Budi mengatakan, KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arie pada Selasa (14/10/2025) hari ini. Namun, lanjut Budi, Arie meminta pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa pekan lalu.
“Mohon maaf baru terinfo karena jadwal pemeriksaan seharusnya hari ini. (Pemeriksaan Arie Prabowo) telah dilakukan Selasa lalu, pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut (dimajukan) karena yang bersangkutan ada kegiatan lain,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar. Budi mengatakan barang bukti itu disita dari mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
“Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya pada 5 Agustus 2025.
Penyidik menyita uang tunai itu pada 4 Agustus 2025 lalu. Namun, Budi tak menjelaskan lebih detail ihwal lokasi penyitaan barang bukti tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengolahan anoda logam (dore) antara kedua perusahaan pada 2017. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menilai kerja sama tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, sebagai tersangka. Meski sempat memenangkan gugatan praperadilan, status tersangka Siman Bahar kembali ditetapkan oleh penyidik KPK.
Selain itu, mantan General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang, juga telah diproses hukum. Ia didakwa melakukan korupsi bersama Siman Bahar dan Agung Kusumawardhana (marketing manager UBPP LM Antam), dengan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
HT