Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh masyarakat Indonesia mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan menjadi undang-undang.
RUU Perampasan Aset sendiri, saat ini sudah berada di tangan DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Tentunya tidak hanya saya, seluruh masyarakat Indonesia juga mendorong RUU (Perampasan Aset) segera disahkan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Ia memperkirakan pimpinan KPK saat ini sudah memperoleh draf RUU Perampasan Aset. Asep menuturkan bagian Biro Hukum KPK bakal mengkaji lebih lanjut draf dimaksud.
“Ada Biro Hukum tersendiri yang akan mengkajinya. Jadi ada dikaji oleh Biro Hukum, nanti kita lihat,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya bersama pemerintah dan DPD akan menuntaskan 9 Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I.
Dari sembilan RUU tersebut, Puan tidak menyebutkan RUU Perampasan Aset yang sudah dikirim Surat Presiden (Surpres) oleh pemerintah ke DPR.
Puan mengakui, Surpres RUU Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR, tetapi belum dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada.
Meskipun demikian, kata Puan, pihaknya bisa menuntaskan RUU Perampasan Aset pada masa sidang ini jika pembahasan cepat. Dia berjanji secepatnya akan membahas RUU tersebut.
“Ya secepatnya karena sudah terima Surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Puan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2022).
HT