Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan dan penggeledahan di beberapa ruang di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih. Penggeledahan dan penyegelan itu dilakukan pada Jum’at (9/8).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan pada hari yang sama tim KPK juga menggeledah kantor PT Indocev Money Changer.
“Hasil geledah ada dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Chrystelina melalui keterangan tertulis, Senin (12/8).
Pihaknya juga menggeledah apartemen anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra di Permata Hijau, dan rumah anaknya di Cilandak, Jakarta, Sabtu (10/8).
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih. Mereka adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni I Nyoman Dhamantra seorang Anggota DPR RI dari F-PDIP, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto dari pihak swasta.
Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap Kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.
Dalam perkara ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton.
Sebelumnya KPK telah mengamankan 13 orang. Namun, setelah melakukan proses pemeriksaan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah enam orang.